Selamat Datang di Situs Resmi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Semoga Situs Ini Benar-benar Menjadi Media Informasi Yang Up to Date Selamat & Sukses Kepada Program Studi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Atas Diraihnya Akreditasi Dengan Predikat Unggul Selamat dan Sukses Kepada Dr. Muhamad Fauzi, M.Ag. Sebagai Dekan FITK Periode 2024-2028

Visi Misi, Tujuan dan Sasaran Prodi PGMI


Pada tahun 2006/2007 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah membuka lagi satu program studi yaitu program studi Guru Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Dasar dan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah. Program ini merupakan peralihan dari program diploma GPAI SD & GKMI. Peralihan  program ini dilatar belakangi oleh Undang-Undang Guru tahun 2006 yang menghendaki kualifikasi seorang guru minimal berpendidikan Strata I (S-1). Sebagai respon dari Undang-Undang Guru tersebut, maka sejak tahun akademik 2006/2007 program diploma GPAI SD dan GKMI tidak dibuka lagi dan sebagai gantinya dibuka program S-1 PGPAI SD dan PGMI.

Program S-1 GPAI SD & PGMI dibuka berdasarkan persetujuan anggota Senat Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah dalam sidangnya pada hari Rabu tanggal 19 April 2006. sedangkan PGMI dibuka berdasarkan keputusan DIRJEN PENDIS DEPAG RI No. DJ.I/257/2007.

Pada tahun 2012,  Program S-1 GPAI SD dileburkan ke dalam Program Studi Pendidikan Agama Islam, karena izin operasional yang  diusulkan ke Dirjen Pendis DEPAG RI. tidak kunjung terbit. Berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 153/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2016, menyatakan bahwa Program studi Sarjana Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, UIN Raden Fatah Palembang terakreditasi B, sejak tanggal 28 Mei 2016.

VISI

Unggul dalam penyiapan tenaga pendidik, peneliti, dan pengembang pada bidang MI/SD yang berlandaskan Iman, Ilmu, dan Amal.

 

MISI

a.    Menyelenggarakan pendidikan bidang madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar berbasis pada profesionalitas yang memiliki keunggulan.

b.    Mengembangkan riset ilmu-ilmu pendidikan dan keguruan Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

c.    Mengembangkan pola pemberdayaan  masyarakat di bidang pendidikan guru madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar.

d.   Mengembangkan jaringan kerja sama atau kemitraan dengan perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.

e.    Mengembangkan dan menjaga nilai, etika profesional, dan moral akademis untuk pengendalian mutu program studi PGMI.

 

TUJUAN

a.    Mempersiapkan sarjana pendidikan guru madrasah ibtidaiyah yang berkompeten, unggul, dan berdaya saing tinggi.

b.    Menyelenggarakan kegiatan pendidikan bidang keilmuan dan keguruan Islam berbasis pada profesionalitas yang memiliki keunggulan, meliputi hal-hal berikut:

1)   membuat pengembangan kurikulum kegiatan pembelajaran yang terstandar;

2)   mempersiapkan SDM yang berkompeten dalam bidang guru kelas;

3)   membuat pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran  yang memadai;

4)   membuat pengadaan infrastruktur yang berhubungan dengan pengembangan pembelajaran  yang memadai.

c.    Mengembangkan riset bidang keilmuan pendidikan umum dan pendidikan keguruan Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, dengan mengacu pada hal-hal berikut:

1)   menghasilkan penelitian-penelitian sebagai wujud pengembangan di bidang Aqidah Ahlak Madrasah ibtidaiyah yang profesional di bidangnya;

2)   menghasilkan penelitian-penelitian sebagai wujud pengembangan di bidang Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah ibtidaiyah yang profesional di bidangnya;

3)   menghasilkan penelitian-penelitian sebagai wujud pengembangan di bidang Fiqh Madrasah ibtidaiyah yang profesional di bidangnya;

4)   menghasilkan penelitian-penelitian sebagai wujud pengembangan di bidang Quran Hadis Madrasah ibtidaiyah yang profesional di bidangnya;

5)   menghasilkan penelitian-penelitian sebagai wujud pengembangan di bidang matematika Madrasah ibtidaiyah yang profesional di bidangnya;

6)   menghasilkan penelitian-penelitian sebagai wujud pengembangan di bidang bahasa Indonesia Madrasah ibtidaiyah yang profesional di bidangnya;

7)   menghasilkan penelitian-penelitian sebagai wujud pengembangan di bidang ilmu pengetahuan alam Madrasah ibtidaiyah yang profesional di bidangnya;

8)   menghasilkan penelitian-penelitian sebagai wujud pengembangan di bidang ilmu pengetahuan sosial Madrasah ibtidaiyah yang profesional di bidangnya;

9)   menghasilkan penelitian-penelitian sebagai wujud pengembangan di bidang pendidikan pancasialan dan kewarganegaraan Madrasah ibtidaiyah yang profesional di bidangnya.

d.   Mengembangkan kegiatan dalam bidang pengabdian dan pemberdayaan masyarakat, meliputi hal-hal berikut:

1)   Mengadakan pelatihan guna meningkatkan prefesionaliseme guru dalam bidang pembelajaran;

2)   mengadakan penyuluhan-penyuluhan mengenai keilmuan Islam kepada masyarakat;

3)   mengadakan program kegiatan sosial kepada masyarakat.

e.    Mengembangkan jaringan kerja sama atau kemitraan dengan perguruan tinggi di dalam dan luar negeri, meliputi hal-hal berikut:

1)   mengadakan seminar, pelatihan, dan workshop berskala nasional dan internasional antarperguruan tinggi, baik dalam negeri maupun luar negeri;

2)   mengadakan berbagai kompetisi yang berskala nasional dan internasional antarperguruan tinggi, baik dalam negeri maupun luar negeri;

3)   mengadakan pertukaran mahasiswa antarperguruan tinggi, baik dengan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri;

4)   mengadakan kunjungan edukasi ke  perguruan tinggi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.

f.     Menghasilkan sarjana PGMI yang berakhlakul karimah dan bertanggung jawab terhadap profesi.