Selamat Datang di Situs Resmi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Semoga Situs Ini Benar-benar Menjadi Media Informasi Yang Up to Date Selamat & Sukses Kepada Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini Atas Diraihnya Akreditasi Dengan Predikat Unggul Selamat dan Sukses Kepada Prof. Dr. Ahmad Zainuri, M.Pd.I. Sebagai Dekan FITK Periode 2023-2024

Pedoman Pelaksanaan Semester Pendek (SP)


PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KULIAH SEMESTER PENDEK

 

A.  Pengertian

Program Kuliah Semester Pendek (SP) adalah program perkuliahan yang dilaksanakan di luar program perkuliahan regular/konvensional yang telah diatur oleh fakultas setiap semester untuk diikuti oleh para mahasiswa.

 

B.  Tujuan

Program Kuliah Semester Pendek bertujuan memberi kesempatan kepada para mahasiswa dalam memenuhi kredit yang wajib dipenuhi untuk menyelesaikan program studinya. Secara khusus lagi, program ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan studinya lebih cepat, khususnya bagi mahasiswa yang berprestasi baik.

 

C.  Kedudukan Program Semester Pendek

1.    Perkuliahan Program Semester Pendek di luar program perkuliahan konvensional regular yang telah diatur oleh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang.

2.    Kegiatan Kuliah Semester Pendek merupakan upaya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studinya lebih cepat sesuai dengan jumlah SKS yang harus diambilnya.

3.    Pengaturan kuliah program Semester Pendek diatur berdasarkan aturan yang berlaku dan tetap menjaga kualitasnya.

4.    Perkuliahan Semester Pendek dimonitor langsung oleh Program Studi/fakultas.

5.    Tenaga pengajar program ini disesuaikan dengan disiplin ilmu dan konsentrasi keahlian masing-masing dosen.

6.    Pendanaan program Semester Pendek tidak ditanggung oleh DIPA UIN Raden Fatah Palembang.

7.    Seluruh dana yang digunakan untuk kebutuhan Semester Pendek dibebankan kepada mahasiswa.

8.    Program ini ditawarkan kepada mahasiswa sesuai dengan aturan yang berlaku baik jumlah pengambilan mata kuliah maupun jumlah SKS.

9.    Pengakuan nilai mata kuliah program Semester Pendek tetap sama dengan  hasil perkuliahan semester reguler.

 

D.  Persyaratan Peserta

1.    Terdaftar sebagai mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang pada semester Gazal sebelumnya.

2.    Mahasiswa yang diperbolehkan mengambil program Semester Pendek adalah mahasiswa yang memiliki minimal IPK 3,0

3.    Mata kuliah yang boleh diambil/didapatkan mahasiswa adalah mata kuliah yang belum pernah diambil / bukan mengulang.

4.    Sudah mengikuti perkuliahan minimal 4 (empat) semester

5.    Belum berada di semester akhir

6.    Program Semester Pendek dilaksanakan minimal diikuti oleh 10 orang  mahasiswa bagi mata kuliah 3 SKS  dan 15 orang mahasiswa untuk mata kuliah 2 SKS

7.    Jika jumlah peserta kurang dari aturan nomor 5 di atas, maka mata kuliah  tersebut dapat ditawarkan tetapi mahasiswa harus menanggung kekurangan dana  sesuai  jumlah minimal

8.    Besar SKS yang boleh diambil peserta maksimal 6 SKS

 

E. Waktu Pendaftaran

1.    Waktu pendaftaran pada setiap semester gazal pada bulan Juli

2.    Pendaftaran dilaksanakan di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang pada masa ujian akhir semester sedang berlangsung, dengan mengisi formulir khusus yang disediakan oleh fakultas.

3.    Biaya pelaksanaan dibebankan kepada mahasiswa sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh fakultas.

4.    Petugas penerima pendaftaran ditetapkan oleh Dekan melalui usulan Program Studi.

 

F.  Perkuliahan dan Ujian

1.    Pelaksanaan perkuliahan diupayakan memenuhi standar perkuliahan reguler

2.    Kegiatan perkuliahan berlangsung setelah ujian akhir semester gazal sampai dengan menjelang perkuliahan aktif semeseter genap yaitu pada bulan Juli-Agustus.

3.    Perkuliahan langsung berada di bawah bimbingan dosen atau team Teaching

4.    Materi kuliah disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku sesuai dengan Program Studi masing-masing.

5.    Jumlah pertemuan minimal 12 kali tatap muka, termasuk UTS dan UAS

6.    Waktu perkuliahan diatur oleh fakultas, yaitu 3 kali tatap muka untuk setiap mata kuliah dalam seminggu.

7.    Ujian terdiri atas Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)

8.    Waktu ujian disesuaikan dengan jadwal kuliah

9.    Hasil  (nilai) ujian disampaikan ke fakultas melalui Kasubbag Akademik

 

G. Hal-Hal Lain

Secara teknis penyelenggaraan Program Semester Pendek akan diatur secara rinci pada hasil rapat bidang akademik.