Pedoman Pelaksanaan Satuan Kredit Semester (SKS)
PEDOMAN PELAKSANAAN SATUAN KREDIT SEMESTER (SKS)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UIN RADEN FATAH PALEMBANG
A. PENGERTIAN SATUAN KREDIT SEMESTER (SKS)
1. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
2. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
3. Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
B. TUJUAN
Tujuan penyelenggaraan Satuan Kredit Semester (SKS) antara lain:
1. Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
2. Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.
3. Untuk menyelenggarakan sistem evaluasi hasil belajar mahasiswa dengan cara yang lebih tepat dan cermat.
C. NILAI SATUAN KREDIT SEMESTER
1. Perkuliahan
a. Untuk Mahasiswa
Nilai 1 (satu) pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
1) kegiatan tatap muka 50 (lima puluh ) menit per minggu per semester;
2) kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester, misalnya membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal;
3) kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester, yaitu kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri untuk mandalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya membaca bahan acuan.
b. Untuk Dosen
Nilai satu kredit semester perkuliahan ditentukan atas beban kegiatan perminggu sebagai berikut:
1) 50 Menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa
2) 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur
3) 60 menit pengembangan materi kuliah.
2. Proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain, nilai 1 (satu) sks adalah:
a. kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
b. kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
3. Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.
4. Nilai 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
5. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)
Pada setiap tahun akademik, nilai satu kredit Praktek Pengalaman Lapangan adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4-5 jam per minggu selama satu semester.
6. Program Magang
Nilai satu kredit semester program magang adalah beban tugas di lapangan yang dilakukan oleh mahasiswa sebanyak 4-5 jam per minggu selama 3 (tiga) minggu.
7. Penelitian dan Penyusunan Skripsi
Nilai satu kredit semester penelitian dan penyusunan skripsi adalah beban tugas sebanyak 3-4 jam selama satu bulan, dimana satu bulan dianggap setara dengan 25 hari kerja.
D. BEBAN STUDI
1. Ukuran Beban Studi
Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Secara normal seorang mahasiswa bekerja rata-rata siang hari 6-8 jam dan malam hari 2 jam selama 6 hari berturut-turut. Dengan dasar perhitungan itu, sedang mahasiswa diperkirakan dapat memanfaatkan waktu belajar 8-10 jam sehari atau 48-60 jam seminggu.
2. Penentuan Besar Beban Studi
Nilai satu kredit semester setara dengan 50 menit, maka beban studi mahasiswa untuk setiap semester akan sama dengan 16-24 kredit semester. Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks.
Berdasarkan penentuan besar beban studi di atas, maka beban studi diatur sebagai berikut:
a. Mahasiswa baru pada semester pertama sebanyak 18-24 SKS
b. Besarnya beban studi semester berikutnya adalah
No |
IPK |
SKS Maksimal |
1 |
3,01 – 4,00 |
24 SKS |
2 |
2,51 – 3,00 |
21 SKS |
3 |
2,01 – 2,50 |
18 SKS |
4 |
1,51 – 2,00 |
16 SKS |
5 |
1,00 – 1,50 |
14 SKS |
Pemberlakuan beban studi persemester ini hanya pada pragram S-1 reguler, sedangkan pada program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan dan program extention menggunakan sistem paket semester.
E. BATAS WAKTU STUDI
1. Batas waktu studi mahasiswa maksimal 5 tahun atau 10 semester. Mahasiswa yang tidak menyelesaikan studi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dinyatakan putus kuliah (drop out).
2. Lama studi untuk program gelar (sarjana) termasuk waktu cuti kuliah adalah maksimum 6 tahun atau setara dengan 12 semester kuliah.
F. JADWAL KULIAH DAN PENDAFTARAN MATA KULIAH
1. Jadwal Kuliah
a. Jadwal kuliah dibuat oleh fakultas selambat-lambatnya sudah selesai 2 (dua) minggu sebelum masa pendaftaran mata kuliah.
b. Format jadwal kuliah memuat hal-hal berikut:
1) Nomor kode mata kuliah
2) Nomor mata kuliah
3) Ruang kuliah
4) Beban SKS
5) Dosen pengasuh
6) Jumlah maksimum mahasiswa yang mengikuti mata kuliah tersebut
7) Hari dan waktu penyajian mata kuliah
2. Pendaftaran Mata Kuliah
a. Masa pendaftaran mata kuliah disesuaikan dengan kalender akademik
b. Sebelum mengambil mata kuliah, mahasiswa dengan dibimbing penasehat akademik menyusun rencana pengambilan mata kuliah dengan berpedoman pada:
1) Kartu Hasil Studi (KHS)
2) Agihan mata kuliah (semester ganjil dan genap) dan jadwal kuliah
3) Kartu Studi Tetap (KST)
c. Pendaftaran mata kuliah secara online setelah disetujui oleh dosen penasehat akademik (PA). Bukti yang diajukan adalah Kartu Studi Tetap (KST) yang telah ditandatangani oleh dosen Penasehat Akademik atau Ketua Program Studi jika dosen PA berhalangan pada jadwal yang telah ditentukan.
d. Pendaftaran mata kuliah untuk setiap kelas maksimum 40 orang mahasiswa
e. KST dilampiri dengan foto copy hasil studi semester (KHS) sebelumnya, foto copy KTM/Kwitansi Pembayaran SPP.
f. Mahasiswa harus menghadap langsung untuk penandatanganan KST ke dosen PA.
g. Pembatalan pengambilan mata kuliah dengan alasan yang sah dapat dilakukan paling lambat satu minggu sebelum perkuliahan (sesuai masa pendaftaran mata kuliah secara online).
h. Pendaftaran susulan tidak dapat dilakukan setelah masa pendaftaran online berakhir. Jika terlambat maka mahasiswa yang bersangkutan langsung mengajukan surat Stop Out (SO) ke Fakultas.
i. Khusus untuk program peningkatan kualifikasi tenaga kependidikan (PKTK) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, mata kuliah reguler diberikan sistem paket semester dan mata kuliah tidak didaftar sebagaimana S-1 reguler. Pendaftaran mata kuliah baru diberlakukan, jika ada mahasiswa ingin mengulang mata kuliah, baik karena tidak lulus maupun memperbaiki nilai dan mata kuliah tersebut tidak memungkinkan untuk disajikan pada jadwal reguler.
G. PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN
1. Tata Tertib Perkuliahan
a. Mahasiswa wajib mentaati kode etik mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
b. Mahasiswa wajib hadir mengikuti perkuliahan untuk setiap mata kuliah yang diambil minimal 80% dari frekuensi kuliah terjadwal. Jika tidak terpenuhi, maka tidak diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
c. Waktu kuliah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
d. Toleransi keterlambatan kuliah maksimum 15 menit dari jam yang telah ditetapkan dalam jadwal.
e. Mahasiswa wajib mengikuti kuliah dengan berbusana muslim; sopan, bersih, rapi, dan menutup aurat (pria: baju kemeja/kaos berkerah, celana panjang bukan jeans, wanita: berjilbab, baju tidak transparan, tidak ketat, memakai rok, dan memakai sepatu).
f. Mahasiswa yang akan keluar ruangan sebelum perkuliahan berakhir harus minta izin dan mendapat izin dosen.
g. Dosen dan Mahasiswa tidak diperkenankan merokok di dalam kelas dan di tempat-tempat lain di lingkungan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang.
h. Perkuliahan diselenggarakan dengan cara tatap muka, ceramah, diskusi, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, penelitian, praktek lapangan dan kegiatan ilmiah lainnya.
i. Frekuensi kegiatan kuliah 16 kali tatap muka (sudah termasuk UTS dan UAS).
j. Waktu kuliah dibagi dalam 2 semester yaitu semester gasal dan genap.
k. Kehadiran mahasiswa yang mengikuti kuliah dan kegiatan akademik lainnya dibuktikan dengan kartu kuliah atau kartu kegiatan akademik lainnya yang ditandatangani oleh dosen.
l. Dosen yang berhalangan hadir, wajib:
1) Memberitahukan ke Program Studi (Prodi)
2) Menggantikan pada kesempatan lain atau mengisinya dengan kegiatan/ tugas terstruktur
m. Mahasiswa wajib menunggu kehadiran dosen di kelasnya dalam waktu 15 menit. Apabila setelah 15 menit dosen belum juga hadir tanpa pemberitahuan, mahasiswa dapat menghubungi dosen melalui handphone/telephone, apabila dosen tidak hadir atau tidak dapat dihubungi mahasiswa dapat meninggalkan ruang kuliah dan salah seorang wakil mereka melaporkan ke Prodi.
n. Dosen hendaknya mengisi absen perkuliahan pada setiap tatap muka, absen dosen akan disiapkan di ruang perkuliahan.
o. Penyelenggaraan kuliah oleh dosen dimonitor dan dievaluasi oleh Fakultas melalui Prodi untuk dilaporkan kepada Rektor.
p. Para dosen yang mengajar mata kuliah yang sama hendaknya membentuk tim teaching di bawah koordinator dosen penanggung jawab mata kuliah.
2. Penilaian Kegiatan Kuliah
a. Penilaian keberhasilan belajar mahasiswa dilakukan dengan cara mengukur dan menilai kompetensi mahasiswa sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah dirumuskan dalam kurikulum, silabus, dan RPS (Rencana Perkuliahan Semester). Ini dilakukan melalui penilaian terhadap kehadiran, tugas, quis (sisipan), Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
b. Ujian-ujian dapat dilakukan dalam bentuk ujian tulis, lisan, seminar atau penugasan. Cara ujian perlu disesuaikan dengan kompetensi dasar, kurikulum, jenis mata kuliah dan kondisi tenaga pengajar.
c. Pelaksanaan quis (sisipan) dan UTS dilaksanakan oleh dosen sesuai dengan jadwal kuliah, sedangkan UAS dilaksanakan dengan jadwal tersendiri atau sesuai dengan jadwal kuliah atau teknis pelaksanaannya dibantu oleh panitia.
d. Mahasiswa dapat mengikuti ujian apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
e. Mahasiswa yang tidak hadir pada waktu ujian dinyatakan gagal kecuali bagi yang dapat menunjukkan alasan yang sah, dengan persetujuan Kaprodi yang diketahui Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dapat mengikuti ujian susulan.
f. Kualifikasi nilai keberhasilan mahasiswa dikelompokkan ke dalam sangat baik, baik, cukup, kurang dan buruk yang dinyatakan dengan nilai A, B, C, D, dan E. Di samping itu, ada nilai T (tunda) yang artinya nilai tersebut ditunda karena mahasiswa yang bersangkutan belum melengkapi semua komponen penilaian.
g. Mahasiswa yang mendapat nilai T harus segera menghubungi dosen yang bersangkutan.
h. Masa berlaku nilai T hanya 2 minggu setelah Kartu Hasil Studi (KHS) dibagikan.
i. Dosen yang memberikan nilai T dapat memperbaiki nilai tersebut setelah mahasiswa yang bersangkutan memenuhi kewajibannya.
j. Rentang masa perbaikan nilai T oleh dosen adalah maksimal 2 minggu setelah KHS diterima mahasiswa.
k. Ujian mata kuliah dan pembobotan diatur sebagai berikut:
1) Kehadiran : 10 %
2) Tugas-tugas terstruktur/quis : 20 %
3) Ujuan Tengah Semester : 30 %
4) Ujian Semester : 40 %
l. Cara penilaian hasil belajar mahasiswa dapat dilaksanakan dengan:
1) Pendekatan Penilaian Acuan Patokan (PAP) yang lebih ditunjukkan untuk mengetahui kemampuan mahasiswa dalam penguasaan materi kuliah.
2) Pendekatan Panilaian Acuan Norma (PAN) yang lebih ditunjukkan untuk memperoleh gambaran mengenai kedudukan mahasiswa dalam kelas/kelompoknya.
Penggunaan kedua pendekatan penilaian di atas tergantung dengan jumlah mahasiswa. Jumlah mahasiswa kurang dari 30 orang dapat menggunakan PAP, sedangkan jumlah mahasiswa 30 orang atau lebih menggunakan PAN.
Apabila yang digunakan PAP, maka sejak kuliah pertama dosen harus memberitahukan patokan (biasanya angka minimal) lulus yang menggambarkan penguasaan materi mata kuliah tersebut. Aspek penilaian PAP adalah:
1) Nilai yang diperoleh mahasiswa pada akhir semester ditentukan berdasarkan penilaian terhadap kemampuan/penguasaan materi, tertib kerja dan kejujuran yang diperlihatkan sepanjang semester.
2) Jika nilai yang diperoleh berada di bawah patokan lulus, mahasiswa dinyatakan tidak lulus (E).
3) Apabila jumlah mahasiswa yang memperoleh nilai di atas patokan lulus 20 orang atau lebih, maka nilai mereka dinisbahkan dan dikategorikan ke dalam huruf A, B, C, dan D.
4) Selisih antara patokan lulus dan nilai tertinggi yang diperoleh mahasiswa harus habis dibagi 4 dengan hasil minimal 10.
5) Patokan nilai mahasiswa sebagai berikut:
86,00 – 100 = A
70.00 – 85,99 = B
60,00 – 69,99 = C
56,00 – 59,99 = D
00,00 – 55,99 = E
Apabila yang dipilih adalah PAN maka:
1) Nilai yang diperoleh mahasiswa pada akhir semester ditentukan berdasarkan penilaian dosen terhadap kemampuan, tertib kerja dan kejujuran mahasiswa sepanjang semester.
2) Nilai (prestasi mahasiswa) diukur secara nisbi terhadap prestasi rata-rata dari kelasnya dengan menghitung atau memperkirakan simpangan baku (standar deviasi).
3) Mahasiswa yang prestasinya sangat menyolok dibandingkan dengan mahasiswa lain di kelasnya (terlalu tinggi atau terlalu rendah) tidak diikutsertakan dalam perhitungan/perkiraan prestasi rata-rata dan simpangan baku.
4) Atas dasar prestasi rata-rata dan simpangan baku, ditentukan prestasi mahasiswa dengan huruf A, B, C, D atau E. semua nilai dinyatakan dengan huruf yang masih terkait dengan angka kualitas tertentu. Tidak ada angka kualitas pecahan kecuali pada indeks prestasi (IP).
5) Rumus konversi untuk skala huruf A, B, C, D, dan E.
- : A
M + 1,5 SD
- : B
M + 0,5 SD
- : C
M – 0,5
- : D
M – 1,5 SD
- : E
6) Keberhasilan belajar mahasiswa dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) yang dihitung dengan rumus sebagai berikut:
KN = Jumlah bobot prestasi seluruh mata kuliah yang diambil
K = Jumlah SKS mata kuliah yang diambil
7) Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Semester atau tidak menyelesaikan tugas-tugas yang setara karena halangan yang sah menurut Pimpinan Fakultas. Maka dalam KHS nilai untuk mata kuliah itu diberikan tanda T (tunda). Kredit dan nilai T tidak ikut diperhitungkan dalam penentuan Indeks Prestasi (IP). Nilai T harus diselesaikan oleh dosen dan mahasiswa paling lambat sebelum ujian tengah semester pada perkuliahan semester berikutnya dimulai.
8) Laporan hasil penilaian dalam bentuk KHS (Kartu Hasil Studi) diberikan kepada mahasiswa, Penasehat Akademik, dan orang tua/wali mahasiswa.
9) Ujian Ulang
a) Mahasiswa yang gagal dalam satu ujian mata kuliah, harus mengulang perkuliahan dan ujian mata kuliah tersebut pada semester lain.
b) Nilai untuk mata kuliah ulangan diberi tanda bintang (*).
3. Tahap-tahap penilaian hasil belajar mahasiswa:
a. Penilaian keberhasilan belajar mahasiswa dilaksanakan pada tiap akhir semester, dua tahun pertama, dua tahun berikutnya dan pada akhir program belajar.
b. Tujuan penilaian keberhasilan belajar mahasiswa untuk:
1) Menentukan beban studi yang dapat diambil oleh mahasiswa pada semester berikutnya.
2) Menentukan kemampuan mahasiswa untuk mengikuti/melanjutkan kuliah.
3) Menentukan Yudisium mahasiswa.
c. Penilaian dua tahun pertama (4 semester) keharusan memperoleh minimal 30 SKS dengan IPK 1,80. Penilaian dua tahun berikutnya (8 semester) keharusan memperoleh minimal 80 SKS dengan IPK 2,00
d. Mahasiswa dapat dinyatakan sebagai sarjana S-1 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan apabila:
1) Telah memperoleh kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan IPK minimal 2,0
2) Tidak ada nilai E
3) Nilai D tidak boleh lebih dari 1 mata kuliah
4) Telah lulus ujian skripsi (munaqasyah)
e. IP Kumulatif S-1 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan diperoleh dari nilai seluruh mata kuliah dan nilai skripsi.
f. Predikat kelulusan Sarjana S-1 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan berdasarkan IP Kumulatif yang diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Mahasiswa yang lulus apabila memperoleh IPK minimal atau paling kurang 2,00. Untuk penyebutan kelulusan berdasarkan aturan yakni:
No |
IPK |
Predikat |
1. |
2,00 – 2,75 |
Tanpa Predikat |
2. |
2,76 – 3,00 |
Memuaskan |
3. |
3,00 – 3,50 |
Sangat memuaskan |
4. |
3,51 – 4,00 |
Pujian |
2) Predikat Lulusan
a) Pujian
(1) IP Kumulatif minimal 3,51
(2) Masa penyelesaian studi paling lama 9 semester berturut-turut
(3) Diutamakan bagi mahasiswa yang tidak pernah mengulang mata kuliah
b) Sangat memuaskan
(1) IP Kumulatif minimal 3,00
(2) Masa penyelesaian studi paling lama 9 semester
(3) Nilai paling rendah B (tidak ada nilai C)
(4) Tidak pernah mengulang mata kuliah
(5) Bagi mahasiswa yang mendapat IPK 3,51 ke atas tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan pada poin 1), maka predikatnya adalah Sangat Memuaskan.
c) Memuaskan
(1) IP Kumulatif minimal 2,76
(2) Masa penyelesaian studi paling lama 12 semester
d) Bila predikat Sangat Memuaskan dan Memuaskan diperoleh melewati masa studi yang disyaratkan, maka Tanpa Predikat.
e) Penetapan alumni berprestasi berdasarkan penyelesaian studi tercepat dan IP Kumulatif tertinggi serta memperhatikan prestasi kegiatan intra dan ekstra mahasiswa tersebut.