Selamat Datang di Situs Resmi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Semoga Situs Ini Benar-benar Menjadi Media Informasi Yang Up to Date Selamat & Sukses Kepada Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini Atas Diraihnya Akreditasi Dengan Predikat Unggul Selamat dan Sukses Kepada Prof. Dr. Ahmad Zainuri, M.Pd.I. Sebagai Dekan FITK Periode 2023-2024

Pedoman Penulisan dan Ujian Munaqasyah Skripsi


Pedoman Penulisan dan Ujian Munaqasyah Skripsi

PEDOMAN PENULISAN DAN UJIAN MUNAQASYAH SKRIPSI

 

A.  Pengertian, Tema dan Penulisan

1.    Skripsi adalah suatu bentuk karya ilmiah yang disusun atas dasar penelitian oleh mahasiswa dalam rangka penyelesaian studi Program Sarjana Strata Satu (S-1).

2.    Tema skripsi bersumber dari masalah yang berkaitan dengan kompetensi program studi mahasiswa.

3.    Bahan penyusunan skripsi diperoleh dari penelitian lapangan (field research) maupun penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian laboratorium (laboratory research).

4.    Skripsi ditulis dengan Bahasa Indonesia bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam, Manajemen Pendidikan Islam, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Pendidikan Biologi, dan Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia dan Pendidikan Guru Raudhatul Atfal, dengan Bahasa Arab bagi mahasiswa Program Studi Bahasa Arab, dan dengan Bahasa Inggris untuk mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.

 

B.  Tujuan

Penulisan skripsi bertujuan:

1.    Membekali mahasiswa dengan kompetensi menulis atau menyusun karya ilmiah yang sesuai dengan bidang keahliannya

  1. Memenuhi salah satu persyaratan penting guna menyelesaikan studi sarjana (S-1) di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah            

 

C.  Pengajuan Rancangan Skripsi

1.    Pengajuan rancangan skripsi dapat dimulai oleh mahasiswa yang sudah memperoleh minimal 120 SKS dengan IPK minimal 2,00.

2.    Mahasiswa mengajukan rancangan skripsi kepada Dekan/Program Studi dalam bentuk usulan penelitian/skripsi.

3.    Rancangaan skripsi harus melalui seminar proposal.

4.    Prosedur pengajuan rancangan skripsi melalui tahapan

a      Rancangaan skrispi disampaikan kepada ketua program studi yang isi rancangan skripsi memuat :

1)   Judul

2)   Rumusan permasalahan

3)   Rencana referensi minimal 15 sumber

a.    Rancangan yang telah disetujui ketua program studi dibuat dalam bentuk proposal dan diseminarkan oleh dosen pembimbing seminar proposal

b.    Proposal yang telah diseminarkan diajukan ke ketua Program Studi untuk diteliti aktualisasi dan relevansinya.

c.    Proposal yang sudah disetujui oleh ketua Program Studi diajukan kepada Dekan untuk menetapkan pembimbing skripsi.

d.   Khusus prodi Pendidikan MIPA setelah melakukan penelitian mahasiswa  diharuskan melaksanakan seminar hasil.

 

D.  Sistematika, Isi dan Format Skripsi

1.    Skripsi memuat 3 bagian pokok :

a.    Bagian Muka

1)   Halaman sampul

2)   Halaman judul

3)   Halaman Pengajuan Skripsi

4)   Halaman Pengesahan

5)   Halaman Kata Pengantar

6)   Halaman Daftar Isi

7)   Halaman Daftar Tabel (jika ada)

8)   Halaman Daftar Grafik, diagram, lulusan, peta, motto (jika ada)

9)   Abstrak

b.    Bagian Isi

1)   Bab Pendahuluan

2)   Bab Materi Utama

3)   Bab Penutup

c.    Bagian Akhir

1)   Daftar Pustaka

2)   Lampiran-lampiran

2.    Format skripsi disusun dalam bentuk buku dengan jumlah halaman minimal 60 (enam puluh) halaman.

3.    Pengetikan skripsi

a.    Skripsi diketik dengan mesin ketik atau komputer huruf standar (besar font 12) dan menggunakan jenis huruf  Times New Roman.

b.    Skripsi diketik dengan jarak 2 spasi

c.    Skripsi diketik di atas kertas HVS kuarto putih

d.   Skripsi dibuat rangkap 6 (enam) untuk diserahkan kepada :

1)   Perpustakaan Institut

2)   Perpustakaan Fakultas

3)   Pembimbing I

4)   Pembimbing II

5)   Mahasiswa yang bersangkutan

6)   Pihak terkait

4.    Warna sampul kuning

5.    Penulisan skripsi bagi mahasiswa program peningkatan kompetensi tenaga kependidikan (PKTK) secara umum sama dengan skripsi mahasiswa program S-1 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan. Perbedaannya, skripsi mahasiswa program PKTK lebih difokuskan pada bidang garapan dan spesialisasi apa yang ditekuninya atau mata pelajaran yang diajarkannya di SD/SLTP atau di MI/MTs, yang lebih diarahkan pada Penelitian Tindakan Kelas (PTK).

 

E.  Pembimbing dan Proses Bimbingan

1.    Syarat Pembimbing Utama dan Kedua

a.    Pembimbing Utama adalah dosen yang berpangkat paling rendah Lektor Kepala (IV/a) atau Lektor  (III/d) dosen berpendidikan S-3.

b.    Pembimbing Kedua adalah dosen yang berpangkat paling rendah Lektor  (III/c) atau Asisten Ahli (III/b) yang memiliki pendidikan S-3.

c.    Pembimbing dapat ditunjuk dari Dosen Luar biasa, apabila :

1)   Skripsi yang ditulis berkaitan dengan materi yang memerlukan bimbingan khusus.

2)   Tenaga di Fakultas tidak tersedia

3)   Pangkat minimal IV/a

4)   Pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi minimal 10 tahun

5)   Pengalaman mengajar di UIN Raden Fatah minimal 5 tahun

2.    Pembimbing Utama dan Kedua diangkat Rektor atas usul Dekan

3.    Tugas pembimbing

a)    Pembimbing Utama memberi bimbingan berkaitan muatan isi

b)   Pembimbing Kedua memberi bimbingan berkaitan dengan metodologi

c)    Pembimbing berhak mengubah judul skripsi sepanjang tidak mengubah tema skripsi. Perubahan judul skripsi harus dinyatakan tertulis oleh pembimbing dengan format yang disediakan fakultas dan disampaikan kepada fakultas (Program Studi atau Bina Skripsi)

d)   Proses bimbingan skripsi dilakukan secara teratur dalam batas waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan SK pembimbing skripsi sampai batas yang telah ditentukan

e)    Bimbingan yang telah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud di atas, Dekan dapat memperpanjang setiap 6 (enam) bulan sekali, dengan mempertimbangkan batas masa studi yang bersangkutan

f)    Sebelum dimunaqasyahkan, pembimbing dan atau penyusun skripsi melapor kepada Dekan/Ketua Program Studi.

g)   Pembimbing yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sesuatu dan lain hal, harus menyerahkan tugas tersebut kepada Dekan. Dekan setelah bermusyawarah kepada WD I/ketua Program Studi dapat menetapkan pembimbing lain sebagai penggantinya.

h)   Proses bimbingan ditetapkan oleh pembimbing bersama mahasiswa dengan menggunakan blanko  isian yang dikeluarkan oleh fakultas.

i)     Setelah proses bimbingan skripsi selesai, pembimbing melaporkan secara tertulis kepada Dekan bahwa skripsi telah dapat dimunaqasyahkan.

 

F.   Munaqasyah Skripsi

Ujian munaqasyah adalah suatu bentuk ujian secara lisan oleh penguji yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa program sarjana untuk mempertanggungjawabkan hasil penelitian/tulisan yang telah dibuat dalam bentuk skripsi.

 

1.    Persyaratan mengikuti munaqasyah

a.    Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester di mana munaqasyah akan diselenggarakan.

b.    Lulus semua mata kuliah dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00

c.    Lulus ujian labor BTA/Kitab Kuning yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Ketua Labor.

d.   Lulus ujian komprehensif dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani Ketua Program Studi

e.    Masih mempunyai hak untuk menyelesaikan skripsi/studi

f.     Skipsi telah disetujui oleh pembimbing I dan pembimbing II

g.    Lulus tes TOEFL, dengan skor minimal: Prodi Bahasa Inggris adalah 450, Prodi Pendidikan Matematika dan Biologi adalah 400.

h.    Kelengkapan dan keaslian berkas dan surat-surat sudah dicek oleh ketua atau sekretaris program studi masing-masing dibuktikan dengan surat keterangan.

i.      Mendaftarkan diri untuk mengikuti munaqasyah skripsi, dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Fakultas dengan menyertakan hal-hal sebagai berikut :

1)   Foto copy KTM/Kwitansi SPP yang sah

2)   Foto copy STTB Sekolah Menengah Atas

3)   Foto copy Sertifikat KKN

4)   Pengesahan Skripsi dari Pembimbing

5)   Transkrip nilai seluruh mata kuliah

6)   Surat keterangan lulus ujian komprehensif

7)   Foto copy bukti Skor TOEFL, bagi mahasiswa dari prodi yg mensyaratkan

8)   Skripsi sebanyak  3 eksemplar dalam maf snelhecter folio.

2.    Pendaftaran munaqasyah dilakukan di bagian akademik dan kemahasiswaan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

3.    Naskah skripsi disampaikan kepada penguji paling lambat 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan munaqasyah.

4.    Penguji yang berhalangan menguji harus menyerahkan tugas dan naskah skripsi kepada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang selambat-lambatnya dua hari sebelum  pelaksanaan munaqasyah

5.    Pelaksanaan munaqasyah skripsi

a.    Skripsi dipertahankan dalam sidang munaqasyah skripsi yang diselenggarakan oleh Fakultas dihadapan Tim Penguji yang diangkat oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang

b.    Skripsi harus dipresentasikan dihadapan tim penguji selama 10 (sepuluh) menit dengan menggunakan power point

c.    Munaqasyah skripsi dilaksanakan secara komprehensif dan terbuka untuk umum

d.   Penguji Utama menekankan pada penguasaan teori yang mendasari penulisan skripsi dan kerangka berpikir.

e.    Penguji Kedua menekankan pada penguasaan metodologi/kerangka berpikir dan teknis penulisan skripsi.

f.     Setiap penguji disediakan waktu 25 menit untuk setiap kali menguji seorang mahasiswa.

g.    Munaqasyah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan  oleh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang

h.    Pada waktu munaqasyah berlangsung sebaiknya penguji utama dan penguji kedua, hadir secara bersama-sama dalam sidang munaqasyah.

6.    Struktur Panitia munaqasyah skripsi

          Penanggung Jawab     :    1.  Rektor UIN Raden Fatah Palembang

                                                  2.  Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang

          Ketua                          :    Dekan/Wakil Dekan/Dosen berpangkat minimal Lektor Kepala

          Sekretaris                    :    Ketua/Sekretaris Program Studi/Dosen berpangkat minimal Lektor

          Penguji                        :    Penguji Utama : Dosen yang berpangkat paling rendah Lektor Kepala (IV/a) atau Lektor (III/d) yang memiliki Pendidikan  S-3.

                                                  Penguji Kedua : Dosen yang berpangkat paling rendah Lektor (III/c), atau Asisten Ahli (III/b) yang memiliki Pendidikan S-3

7.    Tugas Panitia Munaqasyah Skripsi

a.    Ketua

1)   Membuka dan menutup sidang munaqasyah secara resmi

2)   Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan munaqasyah

3)   Memeriksa kelengkapan administrasi munaqasyah

4)   Menandatangani semua kelengkapan administrasi munaqasyah

5)   Mengambil keputusan dan menetapkan serta mengumumkan hasil munaqasyah

6)   Mengoreksi dan menandatangani skripsi yang telah direvisi

7)   Melaporkan hasil munaqasyah kepada Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

b.    Sekretaris

1)   Memeriksa kelengkapan administrasi munaqasyah

2)   Menandatangani semua kelengkapan administrasi munaqasyah bersama-sama ketua

3)   Mengadministrasikan hasil munaqasyah

4)   Menggantikan ketua untuk sementara  waktu bila ketua berhalangan

5)   Mempersiapkan pengumuman hasil munaqasyah

c.    Penguji

1)   Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan pembahasan skripsi

2)   Memberikan nilai yang objektif

3)   Meneliti dan mengesahkan perbaikan skripsi yang dinyatakan lulus

4)   Menjadi pembimbing, penguji utama dan penguji kedua mahasiswa yang skripsinya dinyatakan gagal dalam sidang munaqasyah

8.    Penilai Skripsi

a.    Pembimbing Skripsi

1)   Kerangka berpikir (termasuk sistematika)

2)   Metodologi

3)   Analisis (termasuk argumentasi)

4)   Bahasa

5)   Usaha selama dalam bimbingan

2.    Penguji menilai

1)   Kerangka berpikir (termasuk sistematika)

2)   Metodologi

3)   Analisis

4)   Bahasa

5)   Kemampuan mempertahankan

3.    Nilai skripsi dari pembimbing  harus diserahkan ke fakultas selambat-lambatnya pada saat munaqasyah skripsi berlangsung

4.    Nilai skripsi dari penguji harus diserahkan setelah berakhir setiap kali penyelenggaraan munaqasyah

9.    Nilai akhir skripsi diperoleh dengan rumus perhitungan sebagai berikut:

           

 

Keterangan :

NAS      =          Nilai Akhir Skripsi

NPb1     =          Nilai Pembimbing 1

NPb2     =          Nilai Pembimbing 2

NPi1      =          Nilai Penguji 1

NPi2      =          Nilai Penguji 2

 

10.     Nilai akhir skripsi (NAS) dialihkan menjadi nilai huruf dengan patokan sebagai berikut:

            80,00 – 100,00        =  A

            70,00 – 79,99          =  B

            60,00 – 69,99          =  C

            56,00 – 59,99          =  D

            00,00 – 55,99          =  E

11.     Persyaratan lulus munaqasyah skripsi

a.    Tidak mengcopy atau plagiat hasil karya orang lain dan atau dibuatkan orang lain.

b.   Nilai pembimbing dan penguji tidak ada yang lebih kecil dari 56 dan apabila salah satu penguji atau pembimbing memberi nilai lebih kecil dari 56, maka secara otomatis mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus.

c.    Nilai akhir skripsi (NAS) sekurang-kurangnya nilai C (minimal 60).

12.     Seorang mahasiswa yang telah mengikuti munaqasyah skripsi dan mendapat nilai C, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki nilai yang telah dicapai dengan menempuh ujian kembali selama masa studi belum habis.

13.     Skripsi yang dinyatakan lulus diperbaiki dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung dari hari dan tanggal diumumkan.

14.     Munaqasyah ulang

a.    Mahasiswa yang dinyatakan gagal dalam munaqasyah diberi kesempatan untuk mengulang munaqasyah sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali selama masa studi belum habis.

b.    Mahasiswa dapat mengajukan munaqasyah ulang paling cepat 1 (satu) bulan setelah menempuh munaqasyah sebelumnya.

15.     Pakaian munaqasyah

a.    Pakaian Tim Penguji

                 1)  Laki-laki     :    1.  PSH atau PDH

                                             2.  Pakaian lengkap dengan kemeja lengan panjang dan berdasi

                 2)  Wanita        :    Pakaian muslimah tanpa cadar

b. Pakaian mahasiswa

                 1)  Laki-laki     :    Pakaian lengkap dengan kemeja putih lengan panjang, berdasi, berkopiah hitam (Peci Nasional)

                 2) Wanita        :    Pakaian muslimah tanpa cadar, baju putih dan rok hitam serta berjilbab putih.

16.     Tempat munaqasyah

a)      Munaqasyah dilaksanakan di tempat khusus

b)      Ruangan munaqasyah dilengkapi dengan simbol-simbol lembaga baik institut maupun fakultas.