Penelitian
Kegiatan penelitian Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang memiliki dasar hukum sebagai berikut: Undang-Undang yang mengatur yaitu
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); Bab 11 pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 ayat 2, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13, pasal 15 dan Pasal 25
- Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; Bab 111 pasal 18 dan 19, Bab IV pasal 1
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1056 Tahun 2017 Tentang Panduan Umum Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
- Keputusan rektor UIN Raden Fatah Palembang nomor 394 tahun 2019 tentang pedoman penelitian UIN Raden Fatah Palembang dan Statuta UIN Raden Fatah Palembang tentang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan Renstra UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2020-2024.