Sanksi Bagi Mahasiswa
SANKSI BAGI MAHASISWA
A. Pengertian Sanksi Akademik
Sanksi akademik adalah hukuman bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran kode etik, kecurangan akademik dan perbuatan kriminal. Kode etik UIN Raden Fatah (FITK) adalah pedoman yang berisi norma dan etika yang mengikat warga FITK sesuai dengan norma kehidupan kampus. Kecurangan akademik adalah pelanggaran kegiatan akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dapat berupa: pemalsuan dokumen akademik, Kartu Studi Tetap, dan nilai transkrip akademik; pelanggaran tata tertib ujian (membawa bahan untuk ditiru, meniru berkas ujian mahasiswa lain, bekerja sama dalam pembuatan jawaban ujian); pemalsuan berkas ujian; penyerahan tugas-tugas akademik hasil plagiat; melakukan perbuatan kriminal.
- Macam Sanksi Bagi Mahasiswa
Bagi mahasiswa yang melanggar ketentuan yang berlaku di UIN Raden Fatah Palembang akan diberikan sanksi. Ada 3 tipe sanksi bagi mahasiswa yaitu: 1) sanski administratif, 2) sanksi akademik dan 3) sanksi non akademik:
1. Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi akan diberikan kepada mahasiswa apabila:
a. Tidak melakukan pendaftaran atau registrasi sampai batas waktu yang ditentukan oleh pihak BAAK.
b. Mahasiswa yang tidak mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan akan dikelompokkan sebagai mahasiswa cuti kuliah.
c. Sampai berakhirnya masa cuti kuliah, mahasiswa tidak melakukan proses pendaftaran maka mahasiswa dianggap DO.
2. Sanksi akademik
Sanksi akademik diberikan kepada mahasiswa apabila:
a. Tidak mengajukan rencana studi sampai batas waktu yang ditentukan oleh pihak BAAK. Mahasiswa yang tidak mengajukan rencana studi tidak berhak mengikuti perkuliahan. Apabila mengikuti ujian, maka nilainya tidak diakui.
b. Mahasiswa yang kehadirannya di bawah 75 % dari kehadiran dan tatap muka dosen, maka tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester dan dinyatakan tidak lulus pada mata kuliah tersebut.
c. Bagi mahasiswa yang memperoleh IPK di bawah 2,00 pada semester kedua, keempat, keenam dan kedelapan, maka secara otomatis mahasiswa tersebut dinyatakan DO.
d. Mahasiswa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan pemalsuan tanda tangan atau dokumen yang terkait dengan kegiatan akademik, akan diberikan sanksi skorsing paling lama 2 (dua) semester.
e. Mahasiswa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan plagiasi karya ilmiah berupa skripsi, thesis dan disertasi. Hukuman yang diberikan adalah pencabutan gelar akademik bagi mahasiswa yang telah menjadi sarjana, atau pembatalan ujian dan diberikan skorsing paling lama 2 (dua) tahun.
f. Mahasiswa yang secara sengaja tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen dapat dinyatakan tidak lulus oleh dosen yang bersangkutan.
g. Mahasiswa yang telah melewati masa kuliah selama 14 semester atau 7 tahun, dikenakan sanksi berupa gugur studi atau DO.
h. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan perbaikan skripsi, tesis atau disertasi maksimal 3 bulan, maka nilai karya ilmiahnya dianggap gagal dan wajib untuk mengulang ujian.
i. Penetapan sanksi diusulkan melalui Kaprodi kepada dekan dan selanjutnya diteruskan ke rektor untuk diterbitkan surat penetapan sanksi akademik mahasiswa.
j. Mahasiswa yang telah memperoleh sanski akademik tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik apapun di kampus UIN Raden Fatah Palembang.
k. Jenis-jenis kesalahan yang tidak disebutkan pada pedoman akademik, diatur lebih lanjut pada buku kode etik mahasiswa.
3. Sanksi Non Akademik
Sanksi Non Akademik diberikan kepada mahasiswa yang melanggar norma, etika dan kesantunan yang berlaku di UIN Raden Fatah Palembang. Jenis sanksi yang diberikan kepada mahasiswa berupa:
a. Teguran secara lisan dan tulisan
b. Skorsing maksimal 2 semester
c. Pemberhentian sebagai mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
Jenis teguran secara lisan dapat dilakukan oleh semua dosen di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang. Jenis hukuman secara tertulis dikeluarkan oleh dekan berdasarkan masukan dari prodi. Sedangkan sanksi skorsing diberikan oleh rektor berdasarkan rekomendasi dari dekan. Jenis sanksi berupa pemberhentian sebagai mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang dapat dilakukan dengan rekomendasi dari tim khusus yang dibentuk oleh fakultas. Tim memberikan surat rekomendasi kepada rektor dan senat universitas. Proses pemberhentian dibahas melalui rapat rektor beserta anggota senat. Selanjutnya rektor mengeluarkan surat pemberhentian mahasiswa yang bersangkutan berdasarkan rekomendasi senat universitas dan tim khusus.