Status Mahasiswa dan Prosedur Pindah Program Studi
STATUS MAHASISWA
A. Mahasiswa Remedial dan Non Remedial
Status sebagai mahasiswa remedial dan mahasiswa non-remedial ditentukan berdasarkan hasil ujian masuk.
1. Mahasiswa wajib remedial adalah mahasiswa yang berdasarkan hasil ujian masuknya diwajibkan mengikuti program remedial yang harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) semester dan masa studi 16 semester.
2. Mahasiswa bebas remedial (non-remedial) adalah mahasiswa yang berdasarkan hasil ujian masuknya bebas remedial dan masa studi 14 semester.
B. Mahasiswa Drop Out (DO)
1. Mahasiswa DO adalah mahasiswa yang diberhentikan karena tidak dapat menyelesaikan masa studinya pada batas waktu yang ditentukan dan tidak ada perpanjangan masa studi.
2. Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang dinyatakan DO apabila selama 14 (emapat belas) semester atau tujuh tahun tidak mampu mencapai IPK minimal 2,00.
3. Mahasiswa D2 dinyatakan DO apabila selama delapan semester (4 tahun) tidak berhasil mencapai IPK minimal 2,00.
4. Mahasiswa D3 dinyatakan DO apabila selama 10 (sepuluh) semester tidak berhasil mencapai IPK minimal 2,00.
5. Keputusan DO bagi mahasiswa direkomendasikan oleh dekan dan ditetapkan oleh PR I melalui Surat Keputusan DO.
C. Mahasiswa Cuti Studi (STOP OUT)
1. Mahasiswa cuti studi adalah mahasiswa yang mengundurkan diri dari kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu berdasarkan permintaan sendiri.
2. Cuti studi hanya diberikan satu kali selama masastudi dan tidak melebihi waktu dua semester berturut-turut.
3. Masa Cuti studi termasuk dalam perhitungan batas waktu studi.
4. Cuti studi dapat diajukan melalui prosedur sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan tertulis kepada dosen penasehat akademik.
b. Permohonan yang telah mendapat persetujuan penasehat akademik diteruskan ke depan fakultas.
c. Permohonan yang telah mendapat persetujuan dekan diteruskan ke Rektor untuk mendapat persetujuan.
5. Selama masa cuti studi mahasiswa tidak diberi hak untuk mengambil matakuliah atau mengikuti kegiatan akademik lainnya yang berhubungan dengan proram perkuliahan.
6. Perubahan status dari mahasiswa cuti studi menjadi mahasiswa aktif dilakukan dengan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa aktif pada masa registrasi semester bersangkutan.
D. Mahasiswa Pindahan (Transfer)
Mahasiswa yang ingin pindah pada dasarnya dapat dilakukan dan kategori pindah dimaksud meliputi: 1). Pindah internal antar Prodi dalam satu Fakultas. 2). Pindah internal antar Fakultas di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang. 3). Pindah eksternal yaitu pindah dari UIN Raden Fatah Palembang ke luar UIN Raden Fatah Palembang atau pindah dari UIN Luar ke UIN Raden Fatah Palembang.
1. Pindah internal antar Prodi dalam satu Fakultas. Pindah internal antar prodi dalam lingkungan fakultas UIN Raden Fatah pada dasarnya dapat dilakukan dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan kepada BAAK dengan sepengetahuan dosen Penasehat Akademik dan pimpinan fakultas (Dekan).
b. Permohonan dilampirkan foto copy Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.
c. Bagi mahasiswa pindah antar Prodi dalam satu Fakultas, mahasiswa telah mengikuti perkuliahan di UIN Raden Fatah minimal 2 semester dan maksimal 5 semester, dan nilai yang pernah diperoleh selama mengikuti program studi sebelumya akan diperhitungkan.
d. Memiliki Indeks Prestasi akademik minimal 3,00.
e. Jumlah SKS dan mata kuliah yang diakui maksimal 50% dari mata kuliah dari Prodi sebelumnya.
f. Mahasiswa tersebut harus mengikuti tes ulang seperti calon mahasiswa baru UIN Raden Fatah Palembang.
2. Pindah internal antar Fakultas di lingkungan UIN Raden Fatah bagi Mahasiswa yang ingin pindah antar Fakultas di lingkungan UIN Raden Fatah pada dasarnya dapat dilakukan dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan kepada BAAK dengan sepengetahuan dosen pembimbing Akademik dan pimpinan Fakultas (Dekan).
b. Permohonan dilampirkan fotocopy Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.
c. Bagi mahasiswa pindah antar Fakultas di lingkungan UIN Raden Fatah, minimal berada di semester IV, dan nilai yang diperoleh selama mengikuti program studi sebelumnya tidak dapat diperhitungkan (hangus).
d. Mahasiswa mengikuti tes ulang seperti calon mahasiswa baru UIN Raden Fatah Palembang.
3. Pindah eksternal yaitu pindah dari UIN luar ke UIN Raden Fatah.
Pindah eksternal adalah Mahasiswa pindah dari luar UIN ke UIN Raden Fatah adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa pindahan telah mengikuti kuliah secara terus menerus sekurang-kurangnya 4 semester, dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) semester pada PT asal.
b. Berasal dari fakultas/jurusan dari Universitas asal harus sejenis/sejalur dengan fakultas/jurusan yang dituju di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang.
c. Akreditasi Universitas Asal Akreditasi BAN PT yang setingkat atau lebih tinggi.
d. Mahasiswa pindahan membuat surat permohonan pindah ke UIN Raden Fatah Palembang, ditujukan kepada Rektor dengan melampirkan:
1) Surat keterangan/izin pindah kuliah dari universitas asal
2) Surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah mahasiswa terdaftar dan berkelakuan baik
3) Fotokopi akreditasi program studi asal
4) KHS Asli per semester yang telah ditempuh
5) Fotokopi KTM dari universitas sebelumnya
e. Rektor mendisposisikan ke Dekan Fakultas yang dituju.
f. Dekan Fakultas memproses permohonan dari mahasiswa yang bersangkutan melalui jurusan untuk menentukan diterima/ditolak permohonan tersebut.
g. Dekan fakultas memberikan persetujuan untuk menerima atau menolak berdasarkan rekomendasi dari jurusan terkait.
h. Atas persetuan Dekan Fakultas, BAAK akan memproses registrasi untuk biaya konversi dan registrasi mahasiswa baru.
i. Mahasiswa pindahan membayar biaya yang telah ditetapkan.
j. Mahasiswa mengurus registrasi ke admin Prodi.
4. Pindah dari UIN Raden Fatah Palembang ke luar UIN Raden Fatah Palembang
a. Mengajukan surat permohonan pindah kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang c/q Kabiro BAAK serta ditembuskan kepada Dekan dan Kaprodi.
b. Melampirkan surat keterangan pindah dari UIN Raden Fatah Palembang.
c. Melampirkan transkrip nilai yang sudah diperoleh dari UIN Raden Fatah Palembang.
d. Mahasiswa yang bersangkutan minimal semester IV (empat).
e. Mengikuti test ujian masuk sebagaimana prosedur penerimaan mahasiswa baru.
f. Membayar biaya SPP sebagaimana yang berlaku pada saat itu.
g. Nilai dapat diakui sesuai dengan kurikulum yang sedang berlaku