Tugas dan Wewenang Penasehat Akademik
TUGAS DAN WEWENANG PENASEHAT AKADEMIK
A. Pengertian Penasehat Akademik
Penasehat Akademik adalah dosen yang ditugaskan oleh fakultas untuk membantu dan membimbing persoalan-persoalan akademik yang dihadapi mahasiswa. Penasehat Akademik bertugas secara terus menerus selama mahasiswa yang bersangkutan masih kuliah.
B. Tugas Penasehat Akademik
Tugas Penasehat Akademik di antaranya adalah :
1. Membantu dan membimbing mahasiswa dalam mengambil mata kuliah
2. Menandatangani Formulir Rencana Studi (FRS) atau Kartu Studi Sementara (KSS) mahasiswa
3. Membantu permasalahan penelitian skripsi yang akan diajukan mahasiswa ke Bina Skripsi.
4. Membantu menyelesaikan persoalan-persoalan akademik yang dihadapi mahasiswa
5. Memberikan rekomendasi/persetujuan kepada mahasiswa, jika mahasiswa yang dibimbingnya akan pindah baik intern mauapun ekstern fakultas.
6. Memberikan rekomendasi kepada fakultas bagi mahasiswa yang mengajukan cuti kuliah (Stop Out) atau pindah kuliah
7. Penasehat Akademik yang melanjutkan studi dan memasuki masa pensiun, maka tugas tersebut akan dilimpahkan kepada dosen lainnya.
C. Wewenang Penasehat Akademik
Wewenang Penasehat Akademik adalah memberikan pelayanan bantuan dan bimbingan akademik mahasiswa sesuai dengan rentang waktu yang telah ditetapkan atau sampai mahasiswa menyelesaikan studinya. Secara rinci wewenang Penasehat Akademik adalah :
1. Memberikan layanan bimbingan akademik kepada mahasiswa
2. Memberikan rekomendasi perihal mahasiswa yang berada di bawah bimbingannya kepada fakultas.
3. Pelaksanaan tugas Penasehat Akademik akan dihargai SKS sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Penasehat Akademik diberikan insentif sesuai dengan aturan yang berlaku.
D. Tugas dan Wewenang Penasehat Akademik Program PKTK
Tugas Penasehat Akademik program PKTK lebih besar. Tugas tersebut di antaranya adalah :
1. Memberikan layanan bimbingan akademik mahasiswa.
2. Membantu dan membimbing persoalan akademik yang dihadapi mahasiswa, baik dalam menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan kepadanya maupun permasalahan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
3. Membantu mahasiswa untuk membahas rancangan penelitian yang akan diajukan kepada Fakultas.
4. Memberikan rekomendasi/pertimbangan fakultas jika mahasiswa menghadapi persoalan, termasuk rencana cuti studi.
5. Mengontrol dan mengawasi tugas akademik mahasiswa.
6. Memberikan laporan kepada pengelola.
7. Penasehat Akademik (PA) diberikan insentif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun wewenang Penasehat Akademik program PKTK adalah membimbing, membantu, dan mengarahkan permasalahan akademik yang dihadapi mahasiswa