Keuangan, Sarana, dan Prasarana
- Pada bagian kebijakan yang termasuk dalam bidang keuangan adalah kebijakan tentang pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM.
Kebijakan tentang pemerolehan keuangan diatur dalam kebijakan berikut:
- Kebijakan tentang BLU mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 401/KMK. 05/2010 tentang Penetapan Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Kebijakan tentang BOPTN mengacu pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- Kebijakan tentang gaji dan tunjangan mengacu pada Peraturan Rektor No. 286 tentang Standar Gaji Dosen Tetap Bukan PNS, Peraturan Rektor No. 1180 tentang standar gaji tenaga kependidikan bukan PNS, PP Nomor 15 Tahun 2019 Standar Gaji PNS dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen PNS
- Kebijakan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 fungsional dosen mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2022
- Kebijakan dana hibah mengacu pada Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 2 tahun 2012 tentang hibah dan Sk Rektor tentang penerimaan mahasiswa penerima beasiswa tetap tahfidz Al-qur’an di UIN Raden Fatah Palembang
Kebijakan tentang pengelolaan keuangan diatur dalam kebijakan berikut:
- Keputusan Rektor 1129 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan UIN Raden Fatah Palembang
- Biaya operasional Pendidikan terdapat dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 176 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022 dan Surat Keputusan Rektor tentang UKT 2022
- Kebijakan Biaya operasional PkM terdapat dalam SOP UIN Raden Fatah Palembang dan Keputusan Rektor UIN Raden Fatah N 1605 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat
- Kebijakan Biaya operasional publikasi terdapat dalam Pengelolaan-Dana-BOPTN-Penelitian dan Pedoman Penelitian Tahun 2022
- Kebijakan Biaya investasi Sumber Daya Manusia (SDM) terdapat dalam Pengelolaan UIN Raden Fatah Palembang
- Kebijakan Biaya kegiatan kemahasiswaan terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pedoman organisasi kemahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, dan Sk Rektor tentang penerimaan mahasiswa peenrima beasiswa tetap tahfidz Al-qur’an di UIN Raden Fatah Palembang, dan Renstra pengembangan kelembagaan dan pendidikan ma’had Al-Jami’ah
-
Kebijakan Investasi Prasarana dan Sarana Pendidikan terdapat dalam Pengelolaan UIN Raden Fatah Palembang dan Pengelolaan SAPRAS UIN Raden Fatah Palembang
Kebijakan yang teradapat pada sarana dan prasarana terdapat pada pengeloaan dan pemanfaatan SAPRAS
1. Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang pasal XI sarana dan prasarana - Surat Keputusan Rektor tentang Struktur Organisasi Pengelola Sarana Prasarana
- Surat Keputusan Rektor No. 1616 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Sarana dan Prasarana UIN Raden Fatah Palembang
- Surat Keputusan Rektor tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 49 tahun 2014 pasal 30-36 tentang standar sarana dan prasarana pembelajaran
- Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
- Surat Keputusan Rektor tentang Program Audit Mutu Internal (AMI) di Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang