SOP PROGRAM KULIAH GRATIS (PKG) UIN RADEN FATAH PALEMBANG TAHUN 2016
Kategori: Beasiswa
SOP PROGRAM KULIAH GRATIS (PKG)
UIN RADEN FATAH PALEMBANG TAHUN 2016
A. PENDAHULUAN
Pemberian Biaya Program Kuliah Gratis dimaksudkan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan bagi mahasiswa Sumatera Selatan yang berprestasi dengan prioritas yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi untuk memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan tinggi yang bermutu.
Biaya Program Kuliah Gratis diberikan bagi calon mahasiswa yang telah diterima di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Tujuan beasiswa ini untuk mendidik, membina dan memotivasi mahasiswa agar lebih berprestasi. Berprestasi yang dimaksudkan tidak hanya di bidang akademik saja akan tetapi juga non akademik. Dengan memotivasi mahasiswa untuk berprestasi merupakan suatu usaha menumbuh kembangkan jiwa sportif dan jiwa berdaya saing tinggi di era globalisasi.
B. DASAR HUKUM
1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 200 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Biaya Program Kuliah Gratis;
2. Peraturan Daerah Sumatera Selatan Pasal 8-10 Nomor 3 tahun 2015 tentang Program Kuliah Gratis;
3. Undang-undang Nomor 25 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan;
4. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 2 Tahun2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara;
7. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Oraganisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2014.
8. Dipa Gubernur Pemprov Sumsel 2016
C. PERSYARATAN
Adapun Pesyaratan Pemberian Program Kuliah Gratis (PKG) UIN Raden Fatah meliputi:
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia
b. Mahasiswa terdaftar dan aktif serta memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku (bukan mahasiswa yang sedang cuti akademik atau mahasiswa tanpa keterangan), dibuktikan dengan slip registrasi.
c. Surat Keterangan tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun yang sama (surat keterangan dari fakultas).
d. Surat Keterangan berakhlaq mulia (tidak pernah/sedang dikenai sanksi berkaitan dengan pelanggaran tata tertib mahasiswa atau peraturan perundang-undangan yang berlaku).
e. Orang tua/wali kurang mampu secara ekonomi (dibuktikan dengan kartu GAKIN/Keterangan dari Desa/Kelurahan setempat);
f. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik dan/atau non akademik.
g. Bersedia mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa.
h. Tidak sedang menerima beasiswa lain dari lembaga/instansi lain.
i. Ketentuan jenis prodi penerima PKG sesuai kuota yang disesuaikan oleh Pemprov Sumsel
2. Persyaratan Khusus
Bagi mahasiswa yang mengajukan beasiswa Program Kuliah Gratis (PKG), disamping harus memenuhi persyaratan umum juga memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. Mengisi formulir yang telah disediakan (di atas materai 6000).
b. Penduduk Sumatera Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir.
c. Surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat rangkap 2 (Asli)
d. Surat pernyataan akan menyelesaikan kuliah tepat waktu (di atas materai 6000 form terlampir)
e. Surat Penyataan bersedia mengabdi di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan jika telah selasai (di atas materai 6000 form terlampir).
f. Memiliki perkembangan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tiap semester minimal 3,00
g. Memiliki Prestasi Akademik dan Non Akademik (bakat) dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam Penghargaan Asli.
h. Surat Pernyataan tidak merokok selama menempuh pendidikan dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan.
i. Surat Pernyataan Sanggup mengikuti Program Pembinaan Ma’had Al-Jami’ah.
D. PROSEDUR PENGAJUAN PROGRAM KULIAH GRATIS (PKG)
Pengajuan Program Kuliah Gratis (PKG) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Rektor c/q Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama menyampaikan surat resmi rekrutmen beasiswa ke seluruh fakultas;
2. Dekan c/q Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama/Kajur/Kaprodi mensosialisasikan, mengkoordinasikan kepada prodi/jurusan di lingkungan fakultas masing-masing;
3. Mahasiswa calon penerima PKG mengajukan permohonan surat, proposal dan berkas persyaratannya ditujukan kepada Dekan c.q Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan kerjasama fakultas masing-masing;
4. Kabag TU Fakultas/ Kasubag Akademik/ Kemahasiswaan memproses secara adminstratif berkas pengajuan beasiswa
5. Berkas pengajuan beasiswa yang telah memenuhi persyaratan di fakultas/jurusan/prodi dikirimkan ke Rektor c/q Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama melalui Kabag BAAK/ Kasubag Administrasi Kemahasiswaan
6. Bagian Kemahasiswaan melakukan proses verifikasi data/berkas
7. Bagian Kemahasiswaan melaporkan hasll verifikasi data/ berkas yang telah dilakukan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
8. Bagian Kemahasiswaan mengajukan SK Rektor tentang penetapan penerima beasiswa
9. Rektor menerbitkan SK penetapan penerima beasiswa.
E. PROSES PENCAIRAN PKG
1. Penerbitan SK Rektor tentang penyaluran beasiswa PKG
2. Pembuatan Surat Pertanggung jawaban Mutlak (SPJM)
3. Mengajukan surat permohonan pencairan beasiswa ke Rektor dengan berkas pencairan
4. Rektor memberikan persetujuan pencairan kepada Kepala Biro AUPK
5. Kepala Biro AUPK memberikan persetujuan pencairan kepada Kabag. Keuangan
6. Kabag. Keuangan memproses pencairan dana tersebut setelah verifikasi bukti fotokopi KTM dan fotokopi buku rekening Bank
7. Data pencairan tersebut diusulkan ke KPPN untuk diverifikasi
8. KPPN mengeluarkan SP2D pencairan melalui Bank Sumsel Babel Syari`ah
9. Bank Sumsel Babel Syari`ah melakukan transfer dana beasiswa tersebut ke masing-masing mahasiswa.
F. PERTANGGUNGJAWABAN
1. Memberikan laporan setelah dana beasiswa diterima, mekanisme pelaporan sebagai berikut:
a. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
b. Menyerahkan fotokopi buku rekening dan bukti transaksi beasiswa yang masuk ke
rekening mahasiswa penerima.
2. Menggunakan dana sebaik mungkin dan sesuai dengan kebutuhan studi.
G. MONITORING DAN EVALUASI
Beberapa hal yang akan dimonitoring dan disupervisi oleh Pimpinan UIN Raden Fatah dan Pihak Terkait dalam pelaksanaan PKG adalah sebagai berikut:
1. Tepat sasaran; apabila mahasiswa yang ditepatkan sebagai penerima batuan PKG telah sesuai kriteria dan dana bantuan telah dipergunakan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pedoman.
2. Tepat jumlah; apabila jumlah dana bantuan dan jumlah mahasiswa penerima bantuan sesuai dengan kuota dan atau perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima bantuan kurang atau melebihi dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melaporkan ke Pemprov Sumsel.
3. Tepat Waktu; apabila dari proses seleksi dan studi sesuai jadwal, dana PKG diterima dan bantuan biaya hidup disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
4. Komponen utama yang dimonitor antara lain:
a. Alokasi dan pencairan dana
b. Penyaluran dan atau penggunaan dana
c. Pelayanan dan/atau pembinaan mahasiswa
d. Administrasi keuangan
e. Pelapor