Sumber Daya Manusia
Kebijakan yang mengatur rekrutmen dan tes seleksi Dosen di PT dan UPPS mengacu pada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No.18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 71 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;
- Penetapan standar Pengelolaan SDM diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 1613 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah No. 572 TAHUN 2016 Tentang Pedoman Peningkatan Kualifikasi Dosen Dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah No. 818 Tentang Perekrutan Dosen tetap Non PNS, Dosen Kontrak, Dosen Luar Biasa di Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang;
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. 1379 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Tenaga Kependidikan NON PNS Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Kebijakan yang mengatur penempatan dan pengembangan Dosen di PT dan UPPS mengacu pada:
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen, Dirjen Pendidikan Tinggi 2019;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Umum Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Gama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama;
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Raden Fatah Palembang Nomor 572 Tahun 2016 tentang Pedoman Peningkatan Kualifikasi Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Kebijakan yang mengatur evaluasi kinerja Dosen di PT dan UPPS mengacu pada
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
3. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang nomor 820 tentang pembinaan dosen tetap non PNS, Dosen Kontrak dan Dosen Luar Biasa di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang;
4. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor 028 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
5. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. 030 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Instrumen Beban Kerja Dosen (BKD) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Kebijakan yang mengatur pemberhentian Dosen di PT dan UPPS mengacu pada :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
TENAGA PENDIDIK
Kebijakan rekrutmen dan seleksi tenaga kependidikan:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2.
2. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 363 Tahun 2002 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
4. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. 1379 tahun 2017 tentang pedoman pengangkatan tenaga kependidikan non PNS UIN Raden Fatah Palembang.
Kebijakan yang mengatur penempatan tenaga kependidikan:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2015 taentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah palembang;
- Ortaker UIN Raden Fatah Palembang;
-
Pedoman pengelolaan SDM UIN Raden Fatah.
Kebijakan yang mengatur pengembangan tenaga kependidikan:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi No. 63 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
5. Peraturan Menteri Agama No. 53 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Raden Fatah Palembang;
6. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor : 572 Tahun 2016 Tentang Pedoman Peningkatan Kualifikasi Dosen Dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
Kebijakan yang mengatur evaluasi kinerja Dosen di PT dan UPPS mengacu pada
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
3. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang nomor 820 tentang pembinaan dosen tetap non PNS, Dosen Kontrak dan Dosen Luar Biasa di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang;
4. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor 028 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
5. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. 030 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Instrumen Beban Kerja Dosen (BKD) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Kebijakan yang mengatur pemberhentian Dosen di PT dan UPPS mengacu pada:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tentang
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
TENAGA PENDIDIK
Kebijakan rekrutmen dan seleksi tenaga kependidikan:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 363 Tahun 2002 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
4. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. 1379 tahun 2017 tentang pedoman pengangkatan tenaga kependidikan non PNS UIN Raden Fatah Palembang.
Kebijakan yang mengatur penempatan tenaga kependidikan:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2015 taentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah palembang;
4. Ortaker UIN Raden Fatah Palembang,
5. Pedoman pengelolaan SDM UIN Raden Fatah.
Kebijakan yang mengatur pengembangan tenaga kependidikan:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi No. 63 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Agama No. 53 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Raden Fatah Palembang;
6. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor : 572 Tahun 2016 Tentang Pedoman Peningkatan Kualifikasi Dosen Dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
Kebijakan yang mengatur pemberhentian tenaga kependidikan:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS,
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang pembinaan jiwa koorp dan kode etik PNS;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
5. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
6. Peraturan Menteri Agama No. 53 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Raden Fatah Palembang Palembang;
7. Kode Etik dan Tata Tertib Dosen UIN Raden Fatah;
8. Kode Etik dan Tata Tertib Tenaga Pegawai UIN Raden Fatah;
9. Pedoman Pengelolaan SDM UIN Raden Fatah Palembang
Kebijakan yang menyangkut Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan terhadap Manajemen SDM mengacu pada kebijakan berikut ini:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 1434 Tahun 2019 tentang Tim Survey Kepuasan Terhadap Layanan Mahasiswa, Layanan Lembaga/Unit/Bagian, Sarana dan Prasarana, dan Kerjasama